IMPLEMENTASI PROGRAM ZAKAT COMMUNITY DEVELOPMENT TERHADAP PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PESISIR DI DESA BETING KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI
Keywords:
Zakat Community Development, Pemberdayaan Masyarakat, Wilayah Pesisir, Mustahik, Desa BetingAbstract
Program Zakat Community Development (ZCD) merupakan model pemberdayaan berbasis zakat yang mengintegrasikan pendekatan karitatif dan produktif melalui penguatan kapasitas individu dan komunitas secara berkelanjutan. Program ini tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar mustahik, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi, memperkuat kelembagaan lokal, serta mendorong transformasi mustahik menjadi muzakki. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mendeskripsikan implementasi Program ZCD di Desa Beting, (2) menganalisis dampak Program ZCD terhadap aspek ekonomi, sosial, dan kelembagaan masyarakat, serta (3) mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan program. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus di Desa Beting, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan pengelola BAZNAS, pendamping program, pemerintah desa, dan mustahik penerima manfaat, didukung dengan observasi lapangan dan analisis dokumen program. Teknik analisis data mengikuti tahapan reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi ZCD di Desa Beting dilaksanakan melalui tiga tahapan utama, yaitu perintisan, penguatan, dan pemandirian, dengan intervensi pada lima aspek utama: ekonomi, kesehatan, kemanusiaan, pendidikan, dan dakwah. Secara ekonomi, program ini berkontribusi pada peningkatan aktivitas usaha produktif berbasis potensi lokal, terutama pada sektor perikanan, peternakan, dan UMKM, meskipun tingkat peningkatan pendapatan belum merata di seluruh mustahik. Secara sosial, ZCD mendorong peningkatan partisipasi masyarakat, memperkuat solidaritas sosial, serta mengubah pola pikir mustahik menjadi lebih proaktif dan berorientasi pada kemandirian. Dari aspek kelembagaan, program ini berperan dalam pembentukan dan penguatan kelompok usaha bersama sebagai wadah kolaborasi dan pengambilan keputusan kolektif. Keberhasilan implementasi ZCD didukung oleh komitmen pendamping program, dukungan pemerintah desa, serta potensi sumber daya pesisir yang melimpah. Namun, terdapat tantangan berupa keterbatasan modal dan sarana produksi, rendahnya literasi keuangan sebagian mustahik, serta isu keberlanjutan program akibat ketergantungan pada pendamping eksternal dan keterbatasan pembiayaan berkelanjutan. Secara keseluruhan, Program ZCD di Desa Beting telah berkontribusi signifikan terhadap pemberdayaan masyarakat pesisir, namun masih memerlukan penguatan pada aspek pendampingan, kelembagaan lokal, dan strategi keberlanjutan usaha.